Wamenkeu Beberkan Lima Fokus Pembentukan UU PPSK


TEMPO.CO, Jakarta –  Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan lima hal yang menjadi fokus pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK). Hal tersebut disampaikan dalam acara Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 dengan topik “Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”.

Pertama, kata Suahasil, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi maupun koordinasi. Menurut dia, di dalam UU PPSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), fungsi dan koordinasinya diperkuat.

“Bukan hanya ditambahkan mandat, tapi juga fungsi. Kuncinya adalah penguatan kelembagaan otoritas. Di UU PPSK pengembangan sektor keuangan secara keseluruhan itu diatur dan dilengkapi pengaturannya,” ujar dia di akun YouTube Dentons HPRP, Senin, 20 Februari 2023.

Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor kepada industri jasa keuangan. Dia mencontohkan koperasi simpan pinjam yang memang seharusnya memiliki esensi dari, oleh dan untuk anggota.

“Kalau koperasi melakukan hal tersebut ya enggak ada masalah. Tapi ketika koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non-anggota, ini kemudian sifatnya mendekat kepada lembaga jasa keuangan. Harus diawasi,” ucap dia.

Pemerintah juga berpikir mengenai bagaimana pengawasan tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, pasar crypto, pasar karbon, dan pasar komoditas. Dia meyakini dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan mendapat tantangan baru soal itu yang harus dipikirkan.

“Yang kami sudah tahu, dan harus punya undang-undang yang mempersiapkan untuk hal-hal yang harus diantisipasi ke depan,” tutur Suahasil.

Ketiga, pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Menurut dia, hal itu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia.

Suahasil mengatakan, soal membangun infrastruktur secara masif, sekarang sudah mulai, tapi masih banyak yang harus dibangun untuk jangka panjang. Artinya, kata dia, seseorang harus menabung dari sekarang, karena makin lama, usianya makin tua.

“Nabung itu mulainya muda jangan nunggu tiup lilin sudah banyak, baru mau nabung. Saya enggak bicara mengenai individu tapi kita bicara mengenai bangsa ini rata-rata umur orang Indonesia makin meningkat. Kami ingin kaya sebelum tua, jangan tua dulu baru nyari kaya,” kata dia.

Sehingga pemerintah harus memikirkan cara menabung dan membuat akumulasi dana jangka panjang. Kemudian tabungan itu yang bekerja ketika masyarakat Indonesia itu makin lama umurnya makin tua. Sektor keuangan, kata dia, memegang peranan penting di sini.

Keempat, mengenai perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Menurut dia, secara umum pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi. Pengawasan yang dilakukan bukan hanya menjadi divisi, tapi menjadi perilaku.

“Saya enggak hanya bicara mengenai OJK, ini juga tentang bagaimana koneksinya ke pasar uang, ke sistem pembayaran moneter, dan juga ke Kemenkeu,” ujar dia.

Termasuk, Suahasil menambahkan, juga membuka program penjaminan polis yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Sebenarnya aturan itu sudah pada mandat UU Asuransi 2014, tapi perlu ditata, sehingga dimasukkan ke dalam UU PPSK.

Dia pun mengingatkan penjaminan polis itu berbeda dengan penjaminan simpanan bank. “Kenapa? Karena menyimpan di bank berbeda nature-nya dengan membeli polis asuransi. Tapi harus kami lakukan penataan supaya kita bisa melindungi masyarakat,” tutur Suahasil.

Melalui PPSK, kata dia, pemerintah ingin semua peserta penjaminan polis ikut menjadi peserta dalam kondisi sehat. Jika ingin sehat, artinya industri asuransi dan pemiliknya harus sehat. “Ini menjadi komitmen kami karena harus melakukan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.”

Kelima, adalah literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Di OJK, menurut Suahasil, edukasi yang dilakukan sekarang menjadi betul-betul lebih kuat aura dan mandatnya. Karena bukan hanya sekedar membuat aktivitas edukasi, tapi bisa melakukan pengawasan kondak.

“Itu adalah 5 pilar yang betul-betul kita ingin jaga dalam berbagai macam bentuk. Detail undang-undang ini sangat detail,” ucap Suahasil.

Pilihan Editor: Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai: Ini Tidak Gampang, Cukup Besar untuk Saya, Keluarga dan Bisnis





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »