Urus Paspor Umrah Tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit Ibadah


TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.

Dengan begitu, kata Silmy Karim, rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). “Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy.

Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.

Persyaratan permohonan paspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Meski begitu, Silmy menekankan, dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ditjen Imigrasi akan tetap memeriksa tiap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” tutur Silmy.

Selanjutnya: Setelah kebijakan itu diterapkan, Ditjen Imigrasi meminta…





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »