Terpaksa Matikan TV Analog MNC Group, Hary Tanoe Bakal Ajukan Tuntutan


TEMPO.CO, Jakarta – Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, akan mengajukan langkah hukum perihal kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO). Dia menganggap keputusan pemerintah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. 

Musababnya, menurut Hary, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020. Salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia melalui pernyataan yang diuanggah di akun Instagram-nya, tadi malam, 3 November 2022.

Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Miskin yang Belum Dapat STB TV Digital Bisa Datangi Posko

Pelaksanaan ASO merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, pemerintah mesti melaksanakan migrasi siaran TV digital paling lambat 2 November. 

Hary mengatakan saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional. Menurut Hary, ini membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.

“Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap dia.

Tuntutan pidana dan perdata yang diajukan MNC Group, kata Hary, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.”

Meski mengambil langkah hukum, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat, 4 November 2022. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Menurut Ketua Umum Parti Perindo itu, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Sehingga, dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

MNC Group, Hary berujar, menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Dia memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan TV secara analog, kecuali dengan membeli set top box (STB) atau mengganti TV digital atau berlangganan TV parabola. 

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat,” kata dia.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »