PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut sejak 3 Januari 2023. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
“Kami menyakanan seberapa persen masyarakat yang sudah tahu adanya PPKM dicabut itu. Rupanya masih belum mayoritas yang tahu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam rilis survei yang disiarkan secara virtual, Minggu, (22/1).
Berdasarkan survei yang dilakukan LSI pada 7-11 Januari, sebanyak 53 persen masyarakat yang tidak tahu. Sementara 47 persen masyarakat mengetahui pencabutan tersebut.
Baca juga: Kemenag Akan Bantu Proses Perizinan Lembaga Pengelola Zakat Yang Tidak Berizin
Mayoritas masyarakat yang mengetahui kebijakan tersebut setuju PPKM dicabut. Jumlahnya mencapai 87,1 persen.
“Dari yang tahu dari 47 persen itu, hampir semuanya setuju. Sebanyak 20,8 persen menyatakan sangat setuju, 66,3 persen menyatakan setuju. Jadi hampir semuanya,” sebut dia.
Selain itu, intensitas penggunaan masker setelah PPKM dicabut masih tinggi daripada yang tidak. Sebanyak 57,6 persen masyarakat sangat atau cukup sering menggunakan masker di luar rumah.
Sedangkan yang persentase masyarakat yang jarang menggunakan masker yaitu 30,2 persen. Sedangkat sangat jarang sebesar 10,7 persen.
Survei dilakukan terhadap 1.221 responden. Pemilihan sampel dilakukan dengan metode random digital dialing (RDD).
Adapun tingkat margin error survei yang dilakukan pada 7-11 Januari 2023 itu sebesar 2,9 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan survei tersebut sebesar 9,5 persen.(H-3)
Recent Comments