TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. Aturan itu merupakan perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan Kepmenhub Nomor KM 172 Tahun 2022 sudah direvisi dengan terbitnya KM 184 Tahun 2022, meskipun sebelumnya belum diterapkan. “Yang jelas sesuai penjelasan dirilis, ada beberapa penyesuaian untuk rute-rute tertentu, sehingga perlu direvisi,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 28 September 2022.
Menurut Adita, Kemenhub sudah mendengarkan suara Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sebelum menaikkan tarif tersebut. Asosiasi lain dan tentu kepentingan pengguna jasa baik yang terkait angkutan barang maupun orang juga diajak bicara.
“Gapasdap beberapa kali diajak bicara bahkan diundang ke kantor juga untuk membahas soal ini,” ucap Adita.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan. “Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 28 September 2022.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
Hendro menjelaskan dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Namun, belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
“Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ kata Hendro.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.
Sementara Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resminya dari Kemenhub. Menurut dia, biasanya sebelum dirilis ke media, informasi penyesuaian tarif itu lebih dulu diberikan kepada operator kapal.
“Sampai sekarang saya masih menunggu Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 lengkap dengan angka-angka perlintasan dan per golongan,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu sore, 28 September 2022.
Baca Juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Gapasdap: Kami Masih Tunggu Data Lengkapnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments