Sultan HB X Minta THR Tepat Waktu, Utuh dan Tidak Dicicil


TEMPO.CO, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu. 

Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7 lebaran.

Saat ini, menurut Sultan, tidak ada alasan bagi pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Karena hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid – 19.

“Jadi saya berharap para pengusaha memberikan THR seperti yang telah diatur, harus utuh dan tidak boleh dicicil atau dibayar belakangan,” kata Sultan HB X, Rabu 5 April 2023.

Sultan menegaskan aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Pada tiga tahun terakhir, sebagian perusahaan di DIY telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama tiga tahun ini pula hak karyawan banyak tidak tunai.

“Saya mohon para pengusaha bisa melaksanakan kebijakan soal THR ini dengan sebaik-baiknya,” kata Sultan.

Selanjutnya: Dinas Tenaga Kerja terapkan 3 strategi





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »