KETUA Tim khusus (Timsus) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J Komjen Agung Budi Maryoto telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terdapat tiga rekomendasi yang menyangkut tewasnya Brigadir J.
Rekomendasi pertama adanya pembunuhan di luar hukum atau ekstra judicial killing.
“Kalau di kepolisian dinamakan pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing,” ujar Agung dalam konferensi pers, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kemudian, rekomendasi kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiyaan. Terakhir atau ketiga, adanya tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice.
“Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice,” ucap Agung.
Baca juga: Timsus dan Petinggi Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM
Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh rekomendasi dari Komnas HAM bakal didalami dan ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan,” tukas Agung.(OL-5)
Recent Comments