Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kericuhan Festival Berdendang Bergoyang


POLISI telah menetapkan dua tersangka dalam insiden kericuhan hingga jatuhnya korban pingsan dalam festival musik Berdendang Bergoyang.

“Sementara dua orang kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, di Jakarta, Sabtu (5/11).

Kedua tersangka dalam kasus itu yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.

“HA penanggung jawab dan BW direktur,” imbuh Komaruddin.

Kedua tersangka saat ini belum ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dijelaskan Komarudin lantaran ancaman hukuman yang di bawah lima tahun.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif,” sebut Komarudin.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Komarudin menyatakan status penanganan kasus kericuhan dalam festival musik Berdendang Bergoyang telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan,” kata Komarudin pada Kamis (3/11).

Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Penipuan Investasi


Adapun dugaan sementara soal pasal yang dilanggar dalam gelaran tersebut, dikatakan Komarudin ialah Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

“Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka, Pasal 360,” terang Komarudin.

Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya tengah memfokuskan diri melakukan gelar terkait insiden festival musik Berdendang Bergoyang.

“Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak,” sebutnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan dari hasil pemeriksaan 14 saksi pihaknya menemukan data-data baru soal kelalaian penyelenggara dalam gelaran musik tersebut.

“Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan,” papar Komarudin.

Diberitakan, festival musik Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Gelaran musik tersebut dibubarkan pada Sabtu (29/10) oleh pihak kepolisian karena diduga telah melanggar ketentuan jumlah penonton. (OL-16)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »