TEMPO.CO, Jakarta – PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum terkait kisruh antara Meikarta dengan konsumennya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan rapat dengar pendapat umum perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas permasalahan yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya.
“Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen,” kata Hekal di Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Baca juga: Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta
Namun nyata Meikarta tidak hadir. Menurut Hekal, sikap PT MSU tersebut melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. “Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI,” ujar Hekal pada Rabu lalu.
Hekal mengaku tidak tahu persis apa alasan pengembang Meikarta tersebut tidak memenuhi undangan DPR. “Saya dengar dari sekretariat pada awal mereka menanggapi, tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, terus tidak berkabar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai, perbuatan Meikarta itu merugikan konsumen dan perlu ditindaklanjuti, “Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung? ini kan zalim,” kata Andre.
Andre menyebut PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta. “Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya,” kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca juga: Polemik Meikarta, Anggota DPR RI: PT MSU Zalimi Konsumen
Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit. “Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian,” kata Andre.
Selain itu, lanjut Andre, konsumen juga diminta membayar pajak penerimaan negara atau Ppn meski belum melakukan akad kredit.
Sebelumnya, PT MSU selaku pengembang Meikarta mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum, Rabu 25 Januari 2023.
Seperti diketahui, PT MSU secara resmi menggugat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Mereka menggugat para konsumen senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang.
Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan yang prospektif ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke para konsumennya. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) selanjutnya menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.
Meikarta merupakan proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara setinggi hingga 46 lantai.
Baca juga: Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments