PHK 60 Ribu Karyawan di 2022, Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah


TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengharapkan pemerintah melindungi perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor. Sebabnya, beban mereka sebagai perusahaan padat karya cukup berat hingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 60 ribu karyawan di sepanjang 2022.

“Kalau melihat situasi dan kondisi saat ini dengan keluarnya Perpu 2/2022 (Cipta Kerja), kita sudah tidak memiliki kepastian hukum dalam hal apapun, baik dalam ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Kami sendiri di Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sejak awal 2022, di mana terjadi penurunan order 30 persen hingga 50 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM API Nurdin Setiawan dalam konferensi pers Apindo secara virtual, Selasa, 3 Januari 2023.

Ia menuturkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor pada kuartal I 2023 mendapat rata-rata pesanan 65 persen. Menurutnya, ini berarti ada 35 persen secara operasional utility-nya kosong, sementara tenaga kerja harus dibayar. 

“Alih-alih kita ingin melakukan suatu upaya, bagaimana perusahaan bisa tetap sustain tapi hubungan kerja juga bisa tetap terjaga, tapi (tidak ada) perlindungan hukumnya terhadap perusahan padat karya berorientasi ekspor dan ekosistemnya. Jadi, malah kita tidak mendapatkan itu dari pemerintah,” ujar Nurdin, sapaannya.

Ia melanjutkan, hal itu malah menjadi beban yang lebih banyak karena di perusahaan padat karya, biaya tenaga kerja itu termasuk biaya terbesar kedua setelah material cost

“Jadi sangat-sangat berat. Dengan kenaikan upah minimum yang di atas rata-rata, bukan hanya berdampak sisi upahnya saja, tetapi kita harus bayar BPJS 10,24 persen dari selisih upah minimum. Kemudian yang kedua dari THR kita, harus bayar juga dalam selisih upah minimum,” tutur Nurdin.

Selain itu, ia mengatakan upah minimum yang tidak dibarengi dengan kenaikan produktivitas akan mengakibatkan biaya lembur kita meningkat. Inilah yang menurutnya tidak bisa diprediksi.

Oleh sebab itu, kata dia, jika dihitung selisih upah minimum yang sesungguhnya dikeluarkan dari perusahaan, itu lebih daripada satu kali lipat, jadi tidak hanya melihat dari sisi upah minimum saja. 

“Dengan kondisi seperti ini, kami mengharapkan ada satu perlindungan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor, karena secara langsung dan tidak langsun perusahaan padat karya ini kan sudah menyerap banyak tenaga kerja, bisa mengurangi pengangguran,” ujar Nurdin.

Terakhir, ia menuturkan pihaknya bahkan tidak bisa melirik lulusan baru. Sebabnya, banyak karyawan yang sudah di-PHK.

“Sekarang jangankan kita bisa melirik lulusan-lulusan baru, karyawan-karyawan yang sekarang bekerja mulai Januari 2022, lebih dari 60 ribu yang sudah kita lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tuturnya.

Baca Juga: Tutup 55 Kantor Selama 2022, Bank Mandiri: Tak Ada PHK, Tak Ada Pengurangan Gaji

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »