TEMPO.CO, Jakarta – Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) akan demo di Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten (Merak). Aksi itu digelar karena tarif angkutan penyeberangan tak kunjung berubah, sementara harga bahan bakar minyak (BBM) sudah naik hampir sebulan.
“Persiapan besok DPC Gapasdap Merak, Lembar, Banyuwangi , Tanjung Api-api Palembang akan demo dengan anggota perusahaan cabang. Besok yang ke BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten sebanyak 300 person,” ujar Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai melalui pesan pendek pada Rabu, 21 September 2022.
Gapasdap akan melayangkan dua tuntutan dalam aksi massa itu. Pertama, operator mendesak Kementerian Perhubungan segera memberlakukan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif angkutan penyeberangan paling lambat pada Jumat, 22 September 2022.
Tuntutan kedua, operator mendesak Kementerian menaikkan tarif sebesar 11,79 persen untuk 23 lintasan secara nasional. Pengusaha khawatir ada penurunan persentase perubahan tarif yang sudah direncanakan sebelumnya.
Kemarin, DPP Gapasdap, DPC Gapasdap Merak, dan DPC Gapasdap Bakauhuni sudah menyampaikan aspirasinya ke BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten. Bersamaan dengan itu, DPC Tanjung Api-api Palembang, DPC Gapasdap Banyuwangi, DPC Gapasdap Lembar, dan DPC Gapasdap Bajoe, Sulawesi Selatan, juga menyampaikan aspirasinya ke BPTD masing-masing wilayah.
Adapun Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen.
Sesuai dengan isi aturan tersebut, penyesuaian tarif sudah berlaku saat beleid ditetapkan. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan seperti yang diatur dalam KM 172 tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya.
“Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear,” ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang.
“Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati,” kata Adita.
Baca Juga: Di Solo, Airlangga Soroti Realisasi Belanja Daerah Belum Maksimal: Tak Segaris dengan Instruksi Presiden
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments