
TEMPO.CO, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa menyatakan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan pada bulan Juli mendatang. Uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa mengatakan pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta program tersebut.
Untuk tahap awal, program KRIS akan diujicobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
“Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya,” ujar Mallisa dalam siaran pers, Sabtu, 11 Juni 2022.
Ia menyebutkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden menyebutkan rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS. Sejumlah rumah sakit yang sudah dikunjungi dan dinyatakan siap antara lain Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.
Dari hasil verifikais lapangan, kata Mallisa, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainnya.
“Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kami dorong,” tutur Mallisa.
Mallisa mengakui penerapan KRIS tidak mudah dan butuh masa transisi yang panjang karena banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran, dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.
Oleh karena itu, menurut dia, impelementasi secara utuh masih memerlukan waktu yang tidak singkat. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. “Saat ini, pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala,” tuturnya.
Recent Comments