DEPUTI Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Zaherman Muabezi menilai pengolahan tanggap darurat bencana masih banyak kelemahan sehingga diperlukan peran dari semua pihak agaar pelayanan penanggulangan kebencanaan bisa meningkat.
Perbaikan di semua elemen dan pembangunan sistem penanggulangan bencana terus dilakukan mulai dari regulasi, kelembagaan, perencanaan pendanaan, peningkatan kapasitas, dan penyelenggaraan pengelolaan bencana.
“Dalam penyelenggaraan pengolahan bencana diperlukan pengawasan seluruh pihak. BNPB mengapresiasi kajian Ombudsman terkait pengawasan pelayanan publik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Zaherman dalam Seminar dan Launching Laporan Hasil Kajian Bencana secara daring, Kamis (29/9).
Baca juga: Ketua Forum CSR: Peserta Padmamitra Award Tidak Wajib Anggota CSR Indonesia
Dirinya berharap semua elemen dapat mendorong penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih baik. Dengan adanya pengawasan banyak pihak diharapkan dapat mengembangkan standar pelayanan penyelenggaraan pengolahan bencana.
Selain itu juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang lebih baik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Diketahui hingga tahun 2022 BNPB mencatat jumlah kejadian bencana sebanyak 1.977 kejadian, peristiwa bencana tentu menimbulkan korban baik korban jiwa maupun pembangunan dan fasilitas publik lainnya.
Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memberikan perlindungan terhadap kehidupan termasuk perlindungan atas bencana. Sebagai negara yang berada di daerah rawan bencana baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam non alam dan juga ulah manusia
“Sampai saat ini kita masih banyak kelemahan dalam penanggulangan bencana namun diharapkan mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi bencana sehingga dapat mengurangi tingkat bencana,” ujar Zuherman.
Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya maka penanggulangan bencana di Indonesia perlu ditangani secara komprehensif, multisektor, terpadu, dan terkoneksi antarpemerintah daerah termasuk juga termasuk kepentingan lainnya. (H-3)
Recent Comments