TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti rangkap jabatan Ridwan Djamaluddin. Mantan anak buah Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Kemendagri maupun Kementerian BUMN harus mempertimbangkan hal ini apakah rangkap jabatan sebagai PJ Gubernur sudah proposional dalam menjalankan tugasnya secara bersamaan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy pada Jumat, 23 September 2022.
Selain sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan kini masih menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Ridwan adalah Komisaris MIND ID.
Menurut Yozar, rangkap jabatan Ridwan–utamanya di perusahaan pelat merah, berpotensi timbulnya konflik kepentingan. Ia juga menduga rangkap jabatan itu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebelumnya, Ombudsman juga pernah menyoroti rangkap jabatan ASN pada BUMN dengan menyarankan kepada Presiden RI melalui kajian tahun 2020. Dalam temuannya Ombudsman menilai adanya potensi konflik kepentingan,” ujar dia.
Posisi Ridwan Djamaluddin sebagai Komisaris MIND ID, kata Yozar, bertentangan dengan Peraturan Pasal 17 huruf a Undang-undang nomor 25 Tahun 2009. Beleid itu menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Hasil pengawasan Ombudsman, ASN rangkap jabatan dengan BUMN dikarenakan masih adanya kelemahan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawasan BUMN berdasarkan Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015,” ucap dia.
Yozar menambahkan, sejauh ini permasalahan rangkap jabatan di BUMN masih menjadi sorotan lembaganya. Sebab secara regulasi, masih banyak multitafsir mengenai hal tersebut.
“Ombudsman mendorong adanya kejelasan persyaratan dan prosedur yang transparan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
SERVIO MARANDA
Baca juga: Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Penjabat Gubernur Babel dan Dirjen Minerba ESDM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Comments