KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan penyelesaian tata batas menuju penetapan kawasan hutan 100%, Senin (20/1).
Kegiatan digelar di Jakarta dan diikuti oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) secara daring, termasuk BPKHTL Wilayah XIV Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan beragam permasalahan dan situasi kejahatan dalam kawasan hutan seperti perambahan, secara klasik diangkat dengan penganggapan ‘batas kawasan hutan tidak jelas sehingga wajar saja perambahan terjadi’.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah sejak dulu terjadi dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.
Dalam peluncuran tersebut, Menteri LHK mengatakan, hingga Desember 2022, telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 kilometer atau 88,88% terdiri atas penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km atau 65% dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 km atau 24%.
Baca juga: MPP Kabupaten Cirebon Beri 134 Jenis Layanan
Untuk penetapan luas kawasan hutan, sampai Desember 2022 adalah 99.659.195 hektare atau 79,2% yang terdiri atas 2.327 unit SK Penetapan Kawasan Hutan. Khusus 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.005.244 ha yang terdiri atas 178 SK.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, BPKHTL Wilayah XIV Kupang, Samuel M Nubatonis, mengatakan panjang batas kawasan hutan yang akan dilaksanakan tata batas mencapai 1.850 km terdiri atas perairan 479 km dan darat 1.371 km.
Adapun luas kawasan hutan di NTT sampai 2022 adalah 1.729.222 ha. “Luas kawasan hutan yang sudah berstatus penetapan adalah 1.135.802 ha atau telan mencapai 65,68% dan seluas 593.420 ha belum ditetapkan,” ujarnya lewat keterangan tertulis.
Menurutnya, kawasan yang sudah berstatus penetapan itu tersebar di 12 kabupaten meliputi darat dan laut, yang akan dilanjutkan ke kabupaten dan kota lainnya. (OL-16)
Recent Comments