Migrasi TV Digital di Luar Jabodetabek, Kominfo: Kita Siapkan Juga


TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo resmi menghentikan siaran TV analog menjadi TV digital pada Rabu, 2 November 2022 tepat pukul 24.00 WIB. Analog switch off (ASO) berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap—seluruhnya, ada 514 titik yang ditargetkan bakal melaksanakan ASO.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menjelaskan untuk wilayah lainnya juga sedang disiapkan. “Yang di luar Jabodetabek terus kita siapkan, supaya nanti jika sudah siap secepatnya kita buat ASO juga,” ujar dia melalui sambungan telepon, Kamis, 3 November 2022.

Adapun migrasi ke TV digital yang saat ini dilakukan, kata Usman, berjalan dengan lancar. Dia menilai respons masyarakat sangat positif karena mereka mendapatkan siaran dengan gambar yang lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya canggih. “Jadi positif responsnya sih,” tutur dia.

Sejauh ini, Usman mengatakan, belum ada masyarakat yang mengeluhkan atas proses ASO tersebut. Hanya saja, kata dia, ada masyarakat yang melaporkan belum mendapatkan set top box atau STB TV digital gratis.

“Itu kami catat, terus kami berikan STB-nya. Kalau di Jabodetabek kan tingkat distribusi STB sudah 98 persen lebih sampai kemarin,” ucap Usman. “Saya kira lancar ya dan besok-besok juga mudah-mudahan lancarlah.”

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital. Menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya.

“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022. 

Mahfud mengingatkan kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin. 

Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata dia. 

Mahfud pun menegaskan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. Kemudian di negara ASEAN, dia berujar, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukannya.

“Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Hari Pertama Migrasi ke TV Digital, Kominfo: Lancar, Hanya Ada yang Melapor soal STB

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »