Mengenal Carding, Pencurian Akses Kartu Kredit Paling Merugikan


Carding merupakan salah satu jenis pencurian di ranah perbankan yang paling merugikan korban secara. Modus pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengakses data kartu kredit korban secara ilegal. Akses ilegal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbelanja, pembayaran, hingga penarikan dana tunai.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kominfo, Selasa, (28/6), diketahui terdapat setidaknya empat jenis carding. Keempatnya ialah penyalahgunaan kartu, wiretapping, phising, dan counterfeiting.

Penyalahgunaan kartu adalah modus yang paling sederhana. Pelaku kejahatan biasanya menggunakan kartu kredit yang didapatkan dalam bentuk fisik untuk digunakan secara ilegal. Biasanya ini terjadi akibat kurang hati-hatinya pemilik kartu ketika bertransaksi. Akibatnya, nomor kartu hingga kata sandi bisa dketahui orang lain untuk melakukan transaksi.

Wiretapping adalah teknik penyadapan yang dilakukan pelaku terhadap akun-akun digital korban. Penyadapan dilkukan secara intensif hingga akhirnya pelaku bisa mendapatkan data-data pribadi yang bisa mendukung aksinya melakukan carding.

Sama halnya dengan yang terjadi pada berbagai pencurian data lain, phising dalam upaya carding umumnya juga dilakukan dengan cara mengirim tautan d email atau pesan media sosial calon korban. Ketika korban membuka tautan tersebut, pelaku akan secara otomatis memiliki akses untuk menggunakan kartu kredit korban yang terdaftar di berbagai akun digital secara ilegal.

Terakhir adalah counterfeiting. Ini adalah aksi pemalsuan kartu kredit yang dilakukan dengan sangat profesional. Para pelaku umumnya sudah memiliki jaringan yang luas, pengalaman, dan pengetahuan akan dunia kartu kredit yang mumpuni. Selain dapat membuat kartu kredit palsu dengan kemiripan dan fitur yang canggih, mereka juga bisa mengelabui petugas yang melayani transaksi.

Seperti halnya kejahatan di ranah perbankan dan siber lainnya, hal utama yang harus dilakukan untuk mencegah setiap orang jadi korban carding ialah kehati-hatian. Selalu berhati-hati ketika bertransaksi dengan kartu kredit, baik secara langsung maupun secara daring.

Menghindari membuka laman internet dan tautan yang mencurigakan juga menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, selalu cek laporan daftar transaksi kartu kredit yang dilaporkan bank setiap bulan. Dengan begitu penindakan akan bisa dilakukan jika ada transaksi mecurigakan. (M-4)

 






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »