Masih Ada 900 Ribuan Set Top Box Gartis, Simak 5 Syarat untuk Mendapatkannya


TEMPO.CO, Jakarta – Saat ini masih ada 900 ribuaan set top box (STB) gratis yang belum dibagikan ke rumah tangga miskin. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mencatat hingga kini baru 87.000 perangkat yang sudah dibagikan ke rumah tangga miskin yang masuk kriteria penerima bantuan.

Padahal sebelumnya pemerintah telah menyiapkan bantuan set top box gratis sebanyak 1 juta unit STB dan ditargetkan rampung dibagi ke rumah tangga sasaran pada bulan depan, yakni Agustus 2022.

Situs siarandigital.kominfo.go.id yang dikutip pada Ahad, 3 Juli 2022 mencatat sedikitnya ada lima syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan bantuan set top box gratis itu.

Berikut ini adalah 5 syarat yang harus dipenuhi:

  1. WNI
  2. Masuk pada golongan keluarga miskin
  3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog
  4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya
  5. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang menggarisbawahi tidak semua keluarga miskin berhak mendapatkan STB gratis. “Hanya yang di rumahnya memiliki tv analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat,” kata Philip.

Adapun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang dikeluarkan Kementerian Sosial menyatakan ada 6.737.971 rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Data tersebut memperlihatkan detail informasi penerima bantuan STB gratis seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.

Adapun pengadaan dan pendistribusian set top box gratis TV digital untuk rumah tangga miskin ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital). Hal ini dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan ASO dengan rincian 1 juta unit dari pemerintah dan 4.177.760 dari penyelenggara multipleksing.

Koordinator Infrastruktur Penyiaran Ditjen PPI Kemenkominfo Indra Siswoyo menjelaskan pemerintah menggunakan DTKS Kementerian Sosial sebagai basis pemberian Set Top Box gratis. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya, pihaknya juga terus memutakhirkan data dari Kementerian Dalam Negeri agar calon penerima betul-betul tepat sasaran.

Indra menjelaskan, pada pertama, sudah dilakukan pendistribusian yang dibantu oleh PT POS Indonesia ke 87.000 rumah tangga miskin dari total 1 juta bantuan set top box yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tahun ini.

“Artinya, masih ada kurang lebih 900.000 lagi yang belum disalurkan ke rumah tangga miskin calon penerima,” kata Indra. “Rumah tangga miskin yang akan menerima bantuan set top box gratis ini salah satu syaratnya adalah wilayahnya harus terjangkau siaran TV digital.”

BISNIS

Baca: Harga Cabai Meroket Tembus Rp 100 Ribu, Mentan: Ada yang Membahagiakan, Petani Turut Menikmati

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »