KUHP Disahkan, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Australia per hari ini, Kamis, 8 Desember 2022, resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP yang di antaranya melarang seks di luar nikah.

Pada awal pekan ini, DPR telah mengesahkan KUHP yang akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di negara tersebut. Adapun turis tidak akan dibebaskan dari putusan itu.

Baca: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah

Saran perjalanan diperbarui

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada hari ini memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut. 

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski begitu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.

Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” kata Jubir Imigrasi Australia.

Selanjutnya: Wisatawan asal Australia diimbau berhati-hati…





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »