Kritik Tambang Emas di Sangihe, Greenpeace: Mengancam Kehidupan


TEMPO.CO, Jakarta – Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pemberian izin aktivitas tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tak terlepas dari pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aktivitas itu disebut mengancam sumber daya alam di sekitar Sangihe. 

“Kita banyak berpapasan dengan dampak buruk tambang. Tambang itu bisa mengubah ruang hidup, bahkan bisa mengancam kehidupan masyarakat,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu malam di Jakarta, 11 Juni 2022. 

Sekar menyatakan sejak UU Minerba yang baru itu disahkan, tak sedikit aktivitas pertambangan yang tiba-tiba dibuka, termasuk di Sangihe. Sebelumnya, para pegiat lingkungan pun sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Manado untuk menentang kegiatan pertambangan. 

Kegiatan pertambangan ini dikhawatirkan merusak bumi dan menghilangkan wilayah tutupan hutan. Apalagi di dekat Sangihe, ia melanjutkan, berdiri Gunung Sahendarumang yang di sekitarnya terdapat hutan lindung.

“Pelaku tambang ini tidak pernah mengecek penggunaan lahan ini sebenarnya untuk apa, karena sudah ada izin investasi dilakukan terus,” katanya.

Dia juga menilai selama ini pemerintah terus berdalih bahwa aktivitas pertambangan di Sangihe tidak akan mengganggu keberlanjutan lingkungan. Sekar memastikan para pegiat lingkungan terus berjuang menjaga lingkungan hidupnya.

Izin aktivitas tambang di Sangihe digenggam PT TMS. Dalam kontrak karyanya, TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung selama 33 tahun ke depan.  

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pernah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada 2021. Isinya, PGI meminta Jokowi untuk meninjau ulang perizinan aktivitas PT TMS.

Aspirasi itu didapat setelah PGI melakukan kunjungan kerja ke Sangihe pekan lalu. “Izin PT TMS dinilai bertentangan dengan nafas UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi,” kata PGI kala itu.

Baca juga: PGI Surati Jokowi Minta Pertambangan di Sangihe Dihentikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »