Ketentuan Kompensasi Rp 10 Juta per Hewan Ternak Terdampak PMK


TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan telah melakukan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menanggulangi dampak penyakit mulut dan kuku atau PMK pada peternak.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa alternatif solusi, salah satunya adalah pemberian kompensasi pada peternak yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor. 

“Ada penggantian dari pemerintah sebesar Rp 10 juta tua per ekor apabila ternaknya tidak bisa diapa-apakan,” ujar Arief di kantor Badan Pangan Nasional, Kamis 30 Juni 2022. 

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan kompensasi diberikan jika hewan ternak tersebut sudah tidak bisa disematkan.

Adapun pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional penanganan PMK. Satgas tersebut terdiri dari perwakilan BNPB, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan unsur-unsur lainnya terkait penanggulangan PMK. 

Ia berujar, dalam tahap pencegahan Satgas akan melakukan testing terlebih dahulu pada hewan yang dicurigai terinfeksi PMK. Instrumen yang digunakan adalah Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Elisa Reader

Jika hasil tes itu menunjukkan hewan ternak PMK terinfeksi PMK, kata Suharyanto, maka Satgas akan melakukan prosedur pengobatan dan karantina. Kemudian setelah diobati, hewan ternak akan divaksinasi. 

Sedangkan untuk hewan ternak yang tidak terselamatkan atau mati, kata Suharyanto, kompensasi baru diberikan pada peternak.

“Barulah peternak kecil ini yang ternaknya mati karena wabah PMK, pemerintah akan memberi ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor” tuturnya. 

Suharyanto mengatakan sistem penanganan PMK juga akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Daerah. Tim akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Satgas Daerah juga akan dibantu oleh satuan TNI dan Polri di daerah, dinas terkait dan bahkan melibatkan unsur lainnya, seperti asosiasi sarjana peternakan dan asosiasi obat hewan indonesia.

Menyitir dari laman www.siagapmk.id, pada Kamis, 30 Juni 2022 tercatat ada 222 kabupaten/kota yang tertular PMK dari 19 provinsi. 

Adapun jumlah hewan ternak yang sakit atau terinfeksi PMK sebanyak 297.650 ekor, sedangkan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 98.766 ekor. Jumlah hewan ternak yang mati akibat PMK sebanyak 1.769 ekor.

Untuk sisa kasus atau hewan ternak yang belum sembuh sebanyak 194.512 ekor. Sementara itu, jumlah hewan yang telah divaksin 172.193 ekor.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Serap Daging Sapi PMK Jadi Stok Nasional





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »