Kemenhub Batal Naikan Tarif Ojek Online, Ini Tanggapan Grab Indonesia


TEMPO.CO, Jakarta – Grab Indonesia merespons pembatalan kenaikan tarif ojek online oleh Kementeriam Perhubungan (Kemenhub). Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah.

Tirza berujar harga maupun biaya jasa yang diterapkan Grab masih sama dengan sejak wacana kenaikan tarif itu muncul.

“Harga masih sama dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Pembatalan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Sebelumnya, kenaikan tarif ojek online dinyatakan akan mulai berlaku hari ini, 29 Agustus 2022. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Ahad, 28 Agustus. 

Namun, kata Adita, Kemenhub mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Sehingga akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal. 

Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan tersebut mengalami perubahan. 

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mengatur tentang komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Tarif Zonasi Ojek Online

Sementara itu biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi ditetapkan maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi. 

Berikut ini zona yang diatur Kemenhub:





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »