Kamboja Bebas Karantina, Indonesia Terapkan 5×24 Jam


JAKARTA, bisniswisata.co.id: SEJAK 11 Juli, para pelancong yang belum mendapat vaksin dengan hasil rafid test negatif saat kedatangan, bebas karantina di Kamboja.  Dalam pernyataan pers Kementerian Kesehatan Kamboja,  Menteri Kesehatan Mam Bun Heng menegaskan bahwa tenaga  kesehatan melakukan tes cepat antigen COVID-19 di semua titik masuk ke negara itu, dan dengan hasil negatif, setiap individu bebas untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan domestik mereka.

Jika hasil positif, individu dengan kondisi ringan dapat menerima perawatan di rumah atau fasilitas apa pun yang ditentukan oleh kementerian kesehatan atau otoritas yang bertanggung jawab. Mereka yang dalam kondisi parah harus menerima perawatan di pusat perawatan COVID-19 negara bagian yang ditunjuk. Semua biaya yang terkait dengan perawatan dan akomodasi ditanggung oleh individu.

Pengunjung  Kamboja yang belum sepenuhnya divaksinasi harus membayar $ 5 untuk setiap alat tes cepat dan “mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ekonomi dan Keuangan”, tegas kata menteri Mam Bun Heng sembari mengingatkan kembali bahwa  sejak Maret lalu, pelancong yang sudah mendapat vaksin lengkap maupun penguat (booster) dibebaskan dari tes antigen cepat COVID-19.

Sementara itu, siapa pun yang “mungkin tidak dapat divaksinasi – baik dengan suntikan dasar maupun suntikan penguat – karena faktor-faktor yang tidak terkait dengan kesehatan, disarankan agar mereka segera mendapatkan suntikan di tempat vaksinasi secara gratis”, Bun Heng menambahkan.

Terlepas dari pelonggaran persyaratan karantina, menteri mendesak masyarakat untuk mempraktikkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 standar, seperti pedoman   “ the three do’s and three don’ts” yaitu memakai masker wajah, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak aman dari orang lain (biasanya didefinisikan sebagai 1,5 m), menghindari ruang terbatas dan tertutup, menjauh dari tempat ramai, dan menahan diri untuk tidak menyentuh orang lain.

Effektif Hari Ini

Sementara di Indonesia per hari ini, Minggu 17 Juli 2022 diberlakukan aturan perjalanan udara terbaru Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang akan mulai efektif berlaku pada 17 Juli 2022.

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri; yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Sedang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid —menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi— dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Karantina

Sedangkan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022, mengatur Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara yang wajib mengikuti menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

Warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi warga negara asing (WNA) kategori PPLN—sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional— diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan. Bagi yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan “karantina” selama 5 x 24 jam.

Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan.

Sementara  PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid –menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19— dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil “positif”, bila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.

Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan.

Catatan pentingnya adalah seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri. Untuk biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di 15 bandara yang kami kelola akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Angkasa Pura I berkomitmen untuk memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan sebagai salah satu upaya mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. Petugas bandara memastikan kebersihan dan disinfeksi pada fasilitas-fasilitas yang sering dipergunakan oleh pengguna jasa bandara seperti check-in counter, mesin self-check-in, tray di mesin x-ray, toilet, boarding pass scanner, eskalator, lift, travelator, troli, dan fasilitas lain di bandara.*



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »