KEJAKSAAN akan langsung mengeksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan penipuan.
Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Alvin Lim. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8) kemarin.
Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. Namun, jaksa menyebut akan mengeksekusi Alvin Lim.
“Ya, kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9).
Hangrengga menyebut meskipun Alvin Lim berada di luar negeri, namun proses eksekusi tetap akan dilakukan. Ia mengatakan caranya akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.
“Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi,” ujarnya.
Hangrengga mengatakan pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.
“Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal,” ucap Hangrengga.
Baca juga : Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi: Kondisi Mobil Bagus
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin Lim ialah selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.
Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. “Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya,” ucapnya. (OL-7)
Recent Comments