TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Menurut Keppress tersebut, besaran biaya haji 2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah berbeda-beda pada tiap embarkasinya. Jemaah keberangkatan dari Aceh menjadi embarkasi dengan biaya termurah, yaitu sebesar Rp 44,3 juta. Sementara jemaah keberangkatan dari Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya paling tinggi yakni sebesar Rp 55,9 juta.
Daftar rincin biaya haji 2023
Berikut daftar biaya haji 2023 per embarkasi untuk jemaah reguler berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Sementara itu, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU nantinya digunakan sebagai biaya penunjang perjalanan ibadah haji Indonesia. Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Hingga pelindungan dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres itu juga mengatur tentang besaran BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
Pilihan Editor: Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta
Recent Comments