Harga CPO Turun 4 Hari Berturut-turut, Petani Sawit: Semua Serasa Tak Berarti


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan setelah aturan flush out atau FO tidak dilanjutkan, harga crude palm oil (CPO) malah turun berturut-turut selama empat hari. Ia mengungkapkan penantian para petani sawit yang cukup panjang terasa sia-sia.

Petani, ucap dia, kecewa lantaran harga CPO yang melorot ini berpengaruh terhadap harga tandan buah segar (TBS). “Pemerintah sudah mengulur waktu dengan meniadakan PE (pungutan ekspor) dan tidak memperpanjang flush out, tapi semua serasa tidak berarti,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Juli 2022. 

Harga CPO pada 1 Agustus lalu dilego Rp 10.103 per kilogram. Esok harinya, harga CPO melorot menjadi Rp 9.923 per kilogram. Sempat naik sekitar Rp10.165 per kilogram, hari ini harga CPO kembali lesu menjadi Rp 10.100 per kilogram. 

Adapun harga CPO pada akhir Juli adalah Rp 10.025 per kilogram. Bila dihitung, harga CPO pasca-berakhirnya aturan FO hanya sebesar Rp 140 per kilogram CPO. Sedangkan menurut Gulat, seharusnya harga tersebut sudah meningkat Rp 1.000 per kilogram.

Tidak kunjung naiknya harga CPO berdampak langsung terhadap harga TBS sawit yang tak jua melonjak. Menurut Gulat, ada regulasi yang tidak pas. Mustahil kata dia, kebijakan pemerintah memberhentikan FO dan menghapus pungutan ekspor sama sekali tak mengangkat harga CPO maupun TBS.

Musababnya, beban biaya sudah berkurang US$ 400–terdiri atas biaya pungutan ekspor US$ 200 dan bea keluar US $ 200. Ia berujar jika beban ekspor CPO saat ini hanya US $288, seharusnya harga CPO sudah berada menembus Rp 15 ribu per kilogram.

Dengan begitu, harga TBS sawit di tingkat petani bisa mencapai Rp 3.000 per kilogram–dua kali lipat dari saat ini Rp 1.400-1.800 per kilogram. Gulat pun menyarankan agar pemerintah mengesampikan kebijakan DMO dan DPO untuk sementara waktu untuk memperbaiki ekosistem industri sawit. Apalagi, kata dia, hal itu malah menjadi alasan korporasi pabrik kelapa sawit (PKS), Refinary, dan eksportir untuk menekan harga TBS Petani.

Harga Referensi CPO dari Kementeriam Perdagamgam pada sebesar US$ 872.27 per ton CPO. Artinya bea keluar akan menjadi US$ 33 per ton CPO. Jika dihitung, harga TBS akan menjadi US$ 839 atau setara Rp 12.585 per kilogram CPO. Kemudian, apabila ditransmisikan ke tingkat petani, harga TBS minimum menjadi Rp 2.500 per kilogram.

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Kementerian PUPR Belum Terima Anggaran Pembangunan IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »