HAK asuh anak atau hadhanah dalam ajaran Islam, dapat dipahami sebagai upaya anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Pada usia tersebut, anak butuh orang dewasa untuk mengasuhnya. merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun.
Ayah maupun ibu memiliki hak asuh atas anaknya, meskipun sudah bercerai. Dengan kata lain, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya.
Baca juga: Pengertian Rasional Menurut Ahli, Ciri, dan Jenis
Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.
Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Saat anak tersebut berusia 12 tahun, maka sang anak akan memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”
Hak asuh dapat diberikan kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.
Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak bisa hilang:
a. Ibu memiliki perilaku yang buruk
b. Ibu masuk ke dalam penjara
c. Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya
(OL-6)
Recent Comments