TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 persen dibanding tahun 2022.
Dengan begitu, mulai 1 Januari 2023, UMP Jawa Tengah akan sebesar Rp 1.958.169,69 atau naik Rp 145.234,26 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Baca: Minta Penerapan Kenaikan Upah Ditunda, Pengusaha Beralasan Demi Cegah PHK Massal
Besaran UMP 2023 itu diumumkan Ganjar di kantornya pada Senin, 28 November 2022. Ganjar menyebut penetapan UMP itu mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
2 Indikator penentu UMP
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” kata mantan anggota DPR tersebut.
Penghitungan dalam menentukan UMP tersebut, kata Ganjar, menggunakan data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Beberapa data yang dimaksud adalah laju inflasi di Jawa Tengah sebesar 6,4 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,37 persen dan nilai alpha 0,3.
Penetapan UMP baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. “Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2022 di bawah UMP 2023,” ujar Ganjar.
Selanjutnya: Ganjar mengingatkan UMP merupakan …
Recent Comments