TEMPO.CO, Jakarta – Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa. Imbasnya, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) tersebut harus dicopot dari jabatan strategisnya sebagai Kabag (Kepala Bagian) Bin Opsnal di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Melalui kanal Instagram pribadinya @achiruddinhasibuan, diketahui AKBP Achiruddin kerap mengunggah aktivitas menunggangi motor gede (moge) bersama komunitas. Barang yang kerap dipamerkannya tidak sesuai dengan total kekayaan yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 24 Maret 2021.
Moge Harley Davidson Street Glide yang dibawa touring Achiruddin seharga Rp 1,16 miliar. Sedangkan LHKPN yang dilaporkannya hanya Rp 467.548.644. Tidak mengherankan apabila warganet turut mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan polisi pangkat AKBP. Apakah cukup untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan mewah?
Gaji Polisi Pangkat AKBP
AKBP sendiri merupakan pangkat untuk perwira menengah polisi yang setingkat dengan Letnan Kolonel (Letkol) di instansi TNI. Seorang polisi AKBP akan mengenakan seragam dengan dua melati di pundak yang serupa dengan kepala kepolisian level kabupaten atau kota (Kapolres).
Ketentuan gaji anggota Polri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 yang sebelumnya diatur dalam PP No. 29 Tahun 2001. Nominal gaji AKBP terendah adalah Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 setiap bulan. Perbedaan besaran tersebut didasarkan oleh masa dinas paling lama hingga 32 tahun.
Tunjangan Polisi Pangkat AKBP
Selain menerima gaji pokok (gapok) seperti halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pemerintahan, polisi pangkat AKBP juga diberi tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan pangkat dari kelas jabatan. Aturan tunjangan polisi termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018.
Recent Comments