FORUM Koperasi Indonesia (Forkopi) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil (tim-5) penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasin).
Sarasehan membedah pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian. Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerja sama.
Selain itu, isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi dalam ekonomi digital serta beberapa isu lain.
Sarasehan Forkopi digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/1) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sarasehan mengusung tema “Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa” menghadirkan langsung tim kecil (Tim-5) Penyusun RUU Perkoperasian di antaranya Dr. Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr. Agung Nur Fajar, Dr. Arfian Muslim dan Firdaus Putera dan dimoderatori Budi Santoso (Forkopi-BMT Tamzis Bina Utama).
Baca juga: Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian
Sarasehan diawali dengan sambutan dari Ketua Forkopi Andy A Djunaid yang mengatakan Forkopi kembali menggelar sarasehan untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik,
“Forkopi sebelumnya juga mengawal UU PPSK dengan Forkopi memberikan masukan untuk pemerintah dan Kemenkop UKM,” jelas Andy dalam keterangan pers, Sabtu (21/1).
“Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu FORKOPI yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan,” ujarnya.
“Dan kami yakin karena di FORKOPI tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif,” kata Andy yang juga Ketua Kospin Jasa.
Lebih lanjut, Andy Junaid menyambut baik peran serta elemen Forkopi dari berbagai wilayah di Indonesia yang datang langsung di sarasehan maupun yang hadir secara daring melalui zoom meeting.
Bedah Pasal Krusial
Sarasehan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim kecil dan membedah pasal demi pasal dalam RUU Perkoperasin di hadapan para pegiat koperasi yang tergabung dalam Forkopi.
Terkait paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasian. Kamaruddin Batubara (KSPPS BMI Tangerang) menanggapi terkait istilah gotong-royong.
Kamaruddin megkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Prkoperasin.
“Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.
Senada dengan Kamaruddin, Abdul Madjid Umar, (Ketua BMT UGT Sidogiri) menyatakan tetap mempertahankan defenisi koperasi dengan istilah kekeluargaan dan kegotong-royongan.
“Defini gotong royong dalam koperasi sebaiknya tidak dihilangkan. Dalam syariah gotong-royong ini menjadi konsep utama koperasi syariah, yaitu konsep ta’awunnya,” usul Abdul.
Dr. Agung Nur Fajar juga memberikan tanggapan terkait pasal definisi koperasi. Ia berargumen bahwa istilah gotong-royong dihilangkan karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan ini istilah dari Bung Hatta.
“Istilah gotong-royong kemudian ini dari Bung Karno sebagai ciri khas budaya kita. Jadi ini istilahnya mirip mirip saja keeluargaan dengan gotong rotyong,” jelasnya.
“Jadi tidak ada menghilangkan istilah gotong royong hanya tempatnya. Beberapa menilai gotong royong sudah ada dalam nilai, hari ini temen-teman Forkopi menghendaki gotong royong ada dalam definisi ada dalam azas berarti nilainya yang kita drop. Aspirasi ini kami serap,” jelas Agung kepada para pegiat koperasi dalam Forkopi.
Agung juga menegaskan bahwa tidak ada penghilangan kata gotong royong dalam RUU Perkoperasin hanya tempatnya itu dimana, dinilai atau di azas.
Forkopi juga menyoroti pengaturan masa jabatan pengurus, Forkopi meminta agar RUU Perkoperasin tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya teknis melainkan ke hal-hal strategis.
Mengenai masa jabatan mislanya bisa diatur di luar RUU atau biar masuk ranah dalam AD ART masing-masing koperasi.
Kemudian Frans Meroga (KSP Nasari Jakarta) menyoroti pentingnya koperasi masuk digital dan berharap UU Perkoperasian mengatur terkait ekonomi digital.
“Terkait digitalisasi ekonomi koperasi, RUU Perkoperasin perlu mengatur hal ini, agar jangan sampai koperasi yang masuk pada industri digital dikatakan open loop nantinya,” usul Franz.
Para pegiat koperasi (Forkopi) sangat berkepentingan atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian. Pasalnya Forkopi merasa memiliki tanggungjawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). (RO/OL-09)
Recent Comments