Dua Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Asrama Haji Babel Ditahan


DUA tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Bangka Belitung (Babel) yang merugikan negara Rp5 miliar kini dititipkan kejaksaan di Rumah Tahanan Mapolres Pangkalpinang.

Dua tersangka dugaan Tipikor tersebut ialah DS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dan LP, konsultan perencana.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel, Ketut Winawa, membenarkan adanya penahanan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

“Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka DS dan LSD dalam perkara pembangunan Masjid Asrama Haji. Penahanan ini dilakukan pada pukul 14.15 WIB,” ungkap Winawa di Pangkalpinang, Rabu (28/9).

Menurutnya, PPK dan Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama ini dititipkan di Rutan Polresta Pangkalpinang.

Baca juga: Satgas Bangka Sebut Kehabisan Stok Vaksin Covid-19


Sementara itu, dihubungi terpisah, Berry Aprido Putra dan Andira dari Kantor Advokat Berry Andira & Partner, selaku penasihat hukum tersangka, akan menghormati proses hukum tersebut dan agar perkara tersebut segera disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tipikor kegiatan pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kemenag Wilayah Babel Tahun Anggaran 2020, yakni DS dan LP pada momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Babel, Jumat (22/7).

DS selaku PPK pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Babel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Sedangkan LP selaku Konsultan Perencana Kegiatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. (OL-16)

 






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »