Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR


TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah kebijakan berupa kenaikan tarif akan efektif berlaku pada tahun 2023 ini. Mulai dari kenaikan cukai rokok, tarif tol Tangerang – Merak hingga biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR.

Baca: Larangan Penjualan Rokok Batangan, APTI Harap Bisa Beri Masukan ke Jokowi

Apa saja kebijakan pemerintah yang dimaksud dan bagaimana detail penerapannya di lapangan? Berikut rinciannya.

1. Cukai Rokok

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis, 3 November 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sri Mulyani menyebutkan dengan cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Adapun kenaikan cukai rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. “Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani.

2. Cukai Vape

Sri Mulyani juga menyebutkan kenaikan cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik dengan besaran 15 persen.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Adapun dalam penetapan CHT, kata Bendahara Negara ini, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Saat ini data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.

3. Tarif Tol Tangerang – Merak

ASTRA Tol Tangerang-Merak menaikkan tarif tol per Selasa, 3 Januari 2023 dini hari pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu. 

Adapun besaran penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang – Merak, telah disosialiasikan dan dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.  

Kenaikan tarif tol tersebut bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh semual Rp. 44.000 menjadi Rp. 53.500 diluar tarif integrasi.

Selanjutnya: Tarif KRL Commuter Line…





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »