BPK Beri Opini WTP ke Kemensos Meski Temukan Penyimpangan Bansos, Kenapa?


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas hasil audit laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2021. 

Opini WTP tersebut diberikan meskipun ada temuan penyimpangan dana bantuan sosial atau bansos yang merugikan negara senilai sebesar 2,5 persen dari total alokasi anggaran Rp 120 triliun. “BPK menilai Kemensos kita berikan WTP (wajar tanpa pengecualian). Karena hanya 2,5 persen penyimpangan,” ujar Anggota BPK Achsanul Qosasi di kantor Kemensos pada Kamis, 28 Juli 2022. 

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan data yang tidak sesuai antara data penerima bantuan sosial dengan kenyataan di lapangan. Achsanul menyebutkan ada aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar dan menerima bantuan sosial. Dari Rp 6 triliun penyimpangan yang ditemukan, sebesar Rp 5,4 triliun di antaranya sudah diselesaikan.

Kemensos lalu membekukan nomor induk kependudukan (NIK) para ASN tersebut. Sehingga, tahun depan para ASN itu tidak dapat lagi mengakses bantuan sosial dari Kemensos. “Ini mewakili apa yang dilakukan kemensos di seluruh Indonesia,” ucap Achsanul.

Ia menilai temuan penyimpangan oleh Kemensos itu tidak mengkhawatirkan. Sebab, sejumlah daerah pun masih banyak yang terlambat mengirimkan laporan pertanggungjawaban dana bansos.

Salah satu penyebab dana bansos tidak tersalurkan, kata Achsanul, karena penerima terdaftar sudah meninggal atau pindah tempat tinggal. “Ini yang harus dilakukan Pusdatin. Insya allah tahun depan mudah mudahan tidak terulang karena orang-orangnya baru, semangatnya baru,” ucapnya. 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »