TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Kuasa Hukum AFPI, Mandela Sinaga, mengatakan tindakan replikasi itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Ia menyatakan laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022. “Sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 September 2022.
Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media. Misalnya, Instagram dan Facebook yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, atau menyalahgunakan nama, logo, serta merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.
Mandela menuturkan terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin. Menurut dia, tindakan itu tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban, tapi menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.
Akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat, hingga penyalahgunaan data pribadi. AFPI berharap kepolisian dapat segera melakukan pengembangan atas laporan itu dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu.
“Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin,” ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: APBN Surplus 8 Kali Berturut-turut, Sri Mulyani: Pembiayaan Turun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments