Atur Taktik Dana Haji


NAIKNYA biaya layanan jemaah haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi memicu permasalahan. Sekalipun dari hasil rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memutuskan untuk menalangi kekurangan Rp1,5 triliun agar jemaah tidak terbebani biaya tambahan. Jumlah fantastis itu didapat dari hasil manfaat dari dana-dana haji lalu, yang semula dikelola oleh BPKH. Jika masalah kembali terulang, apakah skema ini akan tetap efektif mengingat besaran dana tersebut.

Ada sekitar 92 ribu orang calon jemaah haji tahun ini yang akan berangkat, subsidi Rp1,5 triliun terlampau besar di luar prediksi. Tahun lalu, sudah ada aba-aba kemungkinan kenaikan dana akomodasi haji dari pihak Arab Saudi. Namun, pemerintah terlihat lamban. Lobi yang dilakukan oleh Menteri Agama pada pihak Arab Saudi tidak berbuah manis. Apalagi, dana talangan dari dana jemaah haji sebelumnya terbilang paling fantastis.

Pemerintah harus yakinkan publik jika tahun depan akan berkomitmen melobi untuk menurunkan biaya, atau mempertahankan ketetapan yang sudah ada. Subsidi besar pemerintah akan mengganggu keseimbangan sistem fiskal keuangan negeri ini. Apalagi, tahun depan kuota haji kemungkinan kembali normal, yakni 220 ribu jemaah. Kewaspadaan ini, mengingatkan kita kembali, bahwa pemerintah harus hati-hati pada amanah dana umat ini.

Hitungan subsidi harus transparan dan kredibel, perkara dana haji ini teramat sensitif dan tidak menguntungkan bagi kelembagaan Kementerian Agama jika didapati kekeliruan. Sudah ada dua kasus pidana yang menyeret dua menteri pada Kementerian Agama ini. Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

KPK menduga Suryadharma Ali menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji, serta melakukan penggelembungan harga (mark up) katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Kasus lainnya menimpa Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar, juga tersangkut korupsi dalam pengelolaan dana abadi umat yang berasal dari setoran haji, sebesar Rp275,9 miliar. Pada 2006, Said Agil dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan didakwa selama 5 tahun penjara.

Langkah pemerintah mengeluarkan dana kemanfaatan itu sebenarnya terbilang baik. Mengingat mendiamkan dana haji juga penuh dengan risiko. Pertama, jelas tidak memiliki kebermanfaatan bagi jemaah, umat, bahkan perekonomian secara luas. Kedua, dana yang didiamkan juga rawan tergilas inflasi dan fluktuasi valas sehingga risikonya biaya pelunasan yang harus ditanggung jemaah juga makin tinggi. Parahparahnya jemaah tidak bisa berangkat saat jatuh tempo pelunasan. Ketiga, dengan melakukan investasi terhadap dana tersebut akan ada risiko kerugian yang akan membuat penyelenggara kesulitan dana.

Tahun ini, negara telah diamanahi untuk mengelola Rp163 triliun itu maka berkewajiban menyeimbangkannya pada wilayah pemberdayaan. Bahkan keuntungan hasil investasi per April 2022 mencapai Rp3,34 triliun. Pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan yang diminta publik untuk melakukan audit hasil keseluruhan investasi dana jemaah ini. Di sisi lain, BPKH belum pernah menjabarkan pada lembaga apa saja mereka berinvestasi.

Menata kembali

Antusias masyarakat muslim untuk naik haji tahun ke tahun sulit dibendung. Jangka menunggu mereka bahkan berkisar 10 sampai 20 tahun untuk resmi berangkat ke tanah suci. Dengan angsuran setoran yang terus berjalan, dana yang terkumpul tidaklah sedikit. Kemanfatan haji bukan saja terhadap pribadi dan perilakunya, tetapi ikut membentuk masyarakat miskin lebih berdaya.

Misi ekonomi dalam pengelolaan dana itu sebagai manifestasi keberkahan agama sangat penting. Berdasarkan amanat UU 34 Tahun 2014, BPKH berhak melakukan investasi dana haji dengan syarat prinsip syariah, dilakukan secara hati-hati, serta memberikan nilai manfaat lebih. BPKH juga memiliki wewenang dengan tujuan membantu kaum fakir dengan jalan memberikan insentif menurunkan suku bunga. Supaya hal ini terjadi, bunga atau bagi hasil dana haji tersebut harus ditentukan rendah. Namun, dengan syarat harus disalurkan oleh bank dengan margin yang rendah pula.

Hal ini tentu akan mengubah mindset pengelola dana, pemerintah tidak seyogianya mengambil keuntungan finansial. Namun, keuntungan harus berupa ekonomi makro seperti bertambahnya wirausaha, tumbuhnya investasi, pertumbuhan ekonomi, dan berkurangnya pengangguran. Selain itu, dana bagi hasil dapat untuk menurunkan biaya perjalanan haji yang dapat diberikan sebagai diskon, atau uang saku bagi para peserta serta kemungkinan risiko lain.

Menyoal keuntungan dari hasil investasi, juga terkait erat dengan dipergunakan untuk apakah hasil keuntungan dari investasi tersebut. Dipergunakan khusus untuk peningkatan pelayanan haji atau diperuntukkan bagi hal lain, seperti pendidikan umat, warga miskin, dan UKM.

Kecemasan publik pada dana mereka, semestinya bukan saja diredam dengan penjelasan sederhana, tetapi diberikan penjelasan bahwa mereka juga terlibat pada peran pembangunan bangsa ini. Caranya, akuntabilitas pemerintah diperbaiki lewat BPKH. Lalu, mampukah Indonesia mengambil peluang itu di tengah kemungkinan perubahan biaya penyelenggaraan haji yang tidak menentu.






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »