KEPOLISIAN Jepang di wilayah Isesaki menangkap empat warga negara Indonesia (WNI). Mereka melanggar overstayer atau izin tinggal telah habis dan mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Dari keempatnya, satu berstatus legal dan tiga lainnya overstayer atau izin tinggalnya sudah habis.
“Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangan tertulis Minggu (10/3).
Baca juga : Kemenlu Pantau WNI yang Ditahan di Jepang Usai Terlantarkan Bayinya hingga Tewas
Selain keempat WNI tersebut, kata dia, telah ditangkap juga beberapa WNI lain terkait kasus sama. Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo.
Sejak awal kasus ini, terang Judha, KBRI Tokyo terus memonitor perkembangan kasus dan siap memberikan pendampingan hukum. Februari lalu, seorang WNI ditangkap kepolisian Jepang atas dugaan mendaftarkan sebuah mobil dengan memalsukan identitas kepemilikan.
Menurut laporan media lokal Jepang dan dikutip akun Instagram kensyu_hits, Rabu (28/3), Divisi Urusan Luar Negeri Kepolisian Prefektur Gunma dan Kepoisian Isesaki telah menangkap seorang WNI berusia 45 tahun yang merupakan pegawai sebuah perusahaan dari kota Sano, prefektur Tochigi.
Penangkapan didasarkan pada kecurigaan adanya praktik pencatatan palsu dan pendistribusian dokumen asli notaris elektronik perihal kepemilikan mobil. Media Jepang tidak menyebutkan inisial dari WNI tersebut. (Z-)8
Recent Posts
- Travel Counsellors confirms aim to double turnover within ‘five or six years’
- IHG Hotels & Resorts Selects HotelKey as First Approved Cloud-based Property Management System in the U.S. and Canada
- Another Scandic Go Hotel Planned for Jönköping, Sweden
- Why Barbados is the ideal island for a family break
- Cincinnati, Ohio Welcomes Hotel Celare, a New Tribute Portfolio Hotel by Marriott, Opening this Winter
Recent Comments