TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA oleh pria bersama tukang becak yang viral di media sosial. Ia mengatakan kasus itu bisa menjadi preseden buruk industri jasa keuangan bila tak diselesaikan dengan baik.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai perbankan harus menjaga keamanan dan kerahasiaan, sehingga konsumen merasa aman saat menyimpan uangnya. Selain itu, ke depannya ketika ada insiden, tetap harus ada pertanggungjawaban dari pihak bank.
Baca: BCA Soal Rekening Nasabah Rp 320 Juta Dibobol: Pelakunya Bukan Tukang Becak, tapi Thoha
“Saya melihat perlu suatu investigasi independen dalam hal ini. Saya membaca beberapa artikel bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memanggil kedua belah pihak untuk meminta konfirmasi terkait dengan permasalahan yang terjadi,” kata Rio saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia melanjutkan, OJK dalam kasus ini seharusnya bisa menjadi penengah dan independen agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Rio lantas menyoroti pernyataan bos BCA yang tidak akan mengganti uang nasabah tersebut. Menurut dia, pernyataan itu terlalu dini dikeluarkan karena belum ada investigasi lebih lanjut maupun putusan pengadilan.
“Statement itu saya pikir terlalu prematur sebelum ada putusan dari hakim di pengadilan maupun keputusan dari OJK yang akan bertindak untuk memanggil kedua belah pihak,” ujar Rio.
Konsumen mungkin salah, tapi bank juga tidak teliti
Kalaupun hasil investigasi menyebutkan konsumen salah karena tidak menjaga kerahasiaan PIN, menurut Rio, pihak bank juga bersalah kesalahan juga karena tidak teliti atau tidak jeli. Jika bank teliti dan jeli, kata dia, hal ini tak akan terjadi meskipun memasukkan data mirip dan membawa dokumen lengkap.
“Jadi kedua belah pihak ini perlu ada suatu klarifikasi dan perlu diputuskan oleh pihak independen. Kalau misalkan tidak ada penyelesaian dengan baik dan sebagainya, ini menjadi preseden buruk di industri jasa keuangan,” tutur Rio.
Pasalnya, banyak konsumen yang menyimpan uangnya di perbankan. Kasus ini tentu akan membuat konsumen menjadi berhati-hati ketika menyimpan uang banyak di bank karena takut kejadian serupa.
Kasus ini diketahui terjadi pada Agustus 2022 lalu. Kedua pelaku, pekerja serabutan Mohammad Thoha dan tukang becak Setu telah menjadi terdakwa dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Thoha dan Setu bersama-sama pada Jum’at, 5 Agustus 2022 siang telah melakukan perbuatan ‘mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’.
Berikut kronologi yang dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum:
Pada Rabu, 3 Agustus 2022, terdakwa Mohammad Thoha berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik Muin Zachry. Pasalnya, Thoha sudah mengetahui PIN E-Banking dan melihat Muin Zachry memiliki saldo sejumlah Rp 345 juta ketika mengecek melalui E-Banking miliknya.
Selanjutnya: Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00…
Recent Comments