Empat Tersangka Penyelundupan BBM Ilegal Ditahan Kejari Flotim 


KASUS dugaan penyalahgunaan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang menyeret empat tersangka kini telah dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah kurang lebih 8 bulan lamanya dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polres Flores Timur. 

Keempat tersangka dalam kasus itu adalah petugas Polair Lembata berinisial I, Nahkoda KM Putra Firland berinisial H, Agen Kapal berinisial MEF, dan pengangkut BBM berinisial RK. 

Selain keempat tersangka yang diserahkan Satreskrim Polres Flores Timur ada pula barang bukti berupa 1 unit kapal jenis fiber 25 GT, 1 unit mobil pikap, dan puluhan jeriken, serta sejumlah uang hasil penjualan barang bukti BBM jenis solar. 

Baca juga: Resmob Polres Flotim Tangkap Nakhoda Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flotim I Nyoman Sukrawan mengatakan Kejaksaan Negeri Flotim, Selasa (24/1), menerima pelimpahan perkara atau tahap dua dari Polres Flores Timur, terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton yang hendak dibawa ke Lembata pada Mei 2022 lalu. 

Pihak Kejaksaan Negeri Flotim kemudian menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar ini. 

Saat ini, keempat tersangka tersebut dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 11 tahun 2021 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. 

Sementara itu, Ipi Daton, Kuasa Hukum dari tersangka petugas Polair berinisial I dan Agen Kapal berinisial MEF mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. 

Ipi Daton juga mengatakan kliennya melakukan pesanan BBM tersebut untuk untuk membantu salah satu kapal kargo yang kehabisan BBM dan telah sekian lama bertahan sandar di pelabuhan Lewoleba bukan untuk melayani kebutuhan kapal-kapal Lempara di Kabupaten Lembata. 

Ipi juga menerangkan pada saat melakukan pesanan, kliennya tidak memesan BBM jenis solar yang bersubsidi namun hanya memesan BBM jenis solar. Kliennya juga tidak mengetahui BBM yang disiapkan oknum RK sebagai penyedia adalah BBM yang Bersubsidi. 

Untuk itu, sebagai kuasa hukum, Ipi Daton mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. Dan dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan atas tersangka I oknum Polair dan Tersangka  MEF Agen Kapal. (OL-1)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »