Relaksasi Aturan Berkunjung, Utamakan “Keamanan” Negara


DENPASAR, Bisniswisata.co.id: RELAKSASI aturan berkunjung ke Indonesia masa pandemi, mendorong kebangkitan arus perjalanan antar negara. Baik untuk kepentingan bisnis, investasi dan atau kunjungan wisata. Sejumlah penyesuaian regulasi diberlakukan yang mendapat tanggapan positip mau pun  negatif dari konsumen serta pengelola jasa perjalanan.

Meningkatkan “kewaspadaan” semua pihak adalah kewajiban dan keharusan, pasalnya “keamanan” negara –secara IpolEkSosBud HanKam—harus diutamakan. Tertib aturan adalah kunci kelancaran, pasalnya diera digitalisasi, ekosistem digital secara sistem akan berfungsi sebagai garda depan filterisasi keabsahan proses leayanan.  Dan jejak digital tersebut tercatat sepanjang masa, jika diperlukan dapat digunakan pihak- pihak berwenang terkait.

Atas nama hak berusaha, perlakuan khusus dapat dilakukan sepanjang ada komitmen asosiasi dalam melindungi anggotanya yang secara hukum adalah perusahaan legal/resmi. Demikian antara lain kesimpulan hasil diskusi dua bulanan anggota DPD ASITA Bali – Saatnya Kita Bicara—SaKiRa ke-3 di Gedung Pertemuan Disparda Bali, Selasa, 27 September, bertepatan dengan perayaan Hari Pariwisata Dunia ke-42.

SaKiRa ke-3 yang dipimpin SekJen DPD ASITA Bali, Nyoman Subrata menghadirkan pembicara Kakanwil KumHAM Bali, Anggiat Napitupulu, S.S., M.Si,  kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Sigit Widodo dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Heny Rusindarti.

Pada kesempatan tersebut KakanwilKumHAM Bali , Anggiat Napitupulu, juga memaparkan surat edaran yang dikeluarkan 23 September — segera  mendapat dukungan payung hukum dari pihak Kemenkeu–, diharapkan makin memudahkan kalangan biro perjalan wisata, tour operator yang “mendatangkan wisatawan, mendatangkan devisa” ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai makin terbuka. Pasalnya, surat edaran tertanggal 23 September tidak hanya menetapkan tambahan warga negara dengan fasilitas visa on arrival (VoA), juga memberikan alternatif mekanisme pengajuan VOA, pembayaran melalui e-banking dan  kartu kredit.

“VOA dapat dibayarkan sebelum keberangkatan atau bayar ditempat dengan risiko antri. Ini salah satu upaya menekan angka antrian pada saat peak kedatangan dan meringakan beban tour operator, “ jelas Anggiat.

Hal calling visa, offshore visa, Kakanwil KumHAM Bali, meminta semua pihak kembali kepada aturan resmi. Anggiat mengingatkan anggota ASITA bahwa pihak Imigrasi hanya mengeluarkan  surat rekomendasi “masuk” ke Indonesia. Ijin masuk diberikan oleh pihak clearance house – terdiri dari sejumlah instansi terkait–. Keabsahan penjamin juga menentukan apakah ijin masuk diberikan atau tidak, serta tatacara pengajuannya.

“Jika surat permohonan ditandatangani HRD manager, yang hadir menghadap saat wawancara selayaknya yang bersangkutan. Bukan staf, pendamping klien,” jelas Anggiat mengingatkan.

Fasilitas e-CD

Relaksasi masa pandemi menjadikan  Bali seksi untuk dikunjungi, tidak hanya pihak Imigrasi Bali meminta anggota DPD ASITA Bali—khususnya yang mendatangkan wisatawan ke Bali—untuk meningkatkan kewaspadaannya. Pasalnya, persaingan antar kota antar destinasi di dunia sangat ketat.

“Strategisnya Bali sebagai tuan rumah G-20, membuat iri sejumlah negara,” ungkap Anggiat.

Sementara, pihak Bea Cukai pun meminta anggota ASITA membaca ulang aturan kepabeanan yang berlaku saat pandemi ini termasuk pembaruan sebagai bagian menghadapi perubahan kondisi pasar. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Heny Rusindarti, mengingatkan bahwa BC telah memfasilitasi sistem digitalisasi dokumen Pemberitahuan Pabean/ Customs Declaration (e-CD).  Pengisiian e-CD dapat dilakukan dua (2) hari sebelum keberangkatan. Selain mengurangi waktu antri dan mengisi form di terminal kedatangan, juga menekan angka kekeliruan yang terjadi dan dapat merugikan konsumen.

Melalui fasilitas digitalisasi Bea Cukai, calon pengunjung, tour operator yang melayani dapat saling mengingatkan apa yang boleh dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Aturan hukum, dokumentasi yang diperlukan dari setiap barang bawaan yang tidak biasa.

“Pandemi, mendorong semua institusi layanan publik melakukan penyesuaian. Termasuk persoalan ganja yang di Indonesia masih belum dapat diterima ,” jelas Heny lebih jauh.

Pada level 40-60%

Makin terbukanya peluang perjalanan antar negara, menumbuhkan permintaan tempat duduk pada industri transportasi udara meningkat tajam.  Menurut Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Sigit Widodo, bandara Ngurah Rai di tahun 2019 dilayani 35 operator penerbangan dengan 50 rute penerbangan internasional. Ditahun 2020 pergerakan penerbangan turun 85 persen dan tahun 2021 nyaris nol.

“Tahun 2022 sampai bulan ini (September) Bali baru dilayani 25 operator yang mengubungkan Bali dengan 20 kota di 13 negara. Operasional 40-60 persen dibanding tahun 2019, belum maksimal,” jelasnya.

Tantangan Bali Bali bangkit dari keterpurukan adalah terbatasnya kapasitas angkut ke Bali dari pasar- pasar potensial Bali. Sementara kemudahan aksesibilitas –transportasi—kunci pertumbuhan ekosistem kepariwisataan. Tantangan lain adalah issue naiknya harga avtur selain tuntutan penggunakan energi ramah lingkungan dalam penerbangan, situasi perang yang mengganggu keamanan dan kenyamanan perjalanan.

Strategi yang ditawarkan OtBan Wilayah IV-Bali kepada anggota ASITA antara lain promosi dengan optimalisasi sistem data digital, promosi secara online, offline, melalui kalender event penting di Bali, counter black campaign dengan cara bijak dan menarik MICE besar ke Bali. *



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »