Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan, Siswi SMK Di Sikka Terancam 15 Tahun Penjara


KEPOLISIAN Resort (Polres) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap KRL, 19, siswi kelas 10 sebuah SMK di Sikka. KRL ditangkap karena diduga telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolres Sikka AKB Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Nyoman Gede Arya Triani Putra, Sabtu (23/9) menuturkan pelaku dijerat Undang Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku disangkakan dengan pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” kata Nyoman Gede Arya, Sabtu (23/9).

Dijelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (17/9) Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Saat itu, KRL membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di rumah neneknya.

Oleh KRL bayi malang yang baru dilahirkannya tersebut kemudian diletakan di dalam kantong plastik dan dikuburkan di Kali Mati Brai yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah neneknya. Usai melakukan perbuatannya, KRL yang sempat bersembunyi di hutan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku sudah ditahan di Polres Sikka untuk menjalani proses lebih lanjut. Kami sedang meminta keterangan berbagai pihak terkait kasus ini,” jelas Nyoman Gede. (OL-15)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »