Airport Tax Naik di Sejumlah Bandara, Sandiaga Sebut karena Ada Kenaikan Biaya Operasi


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membeberkan alasan airport tax di sejumlah bandara naik. Dari laporan yang masuk, kata dia, sebagian bandara terpaksa menaikkan tarif karena ada kenaikan biaya operasi dan penyesuaian agar bandara tetap sesuai dengan keberlanjutan lingkungan.

“Operator bandara juga tengah beradaptasi menyesuaikan dengan tekanan biaya operasi usai pandemi,” kata Sandiaga, Jumat, 15 Juli 2022. Tapi khusus bandara di destinasi pariwisata super prioritas, belum ada yang melaporkan kenaikan airport tax

Sandiaga menjelaskan penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara ini telah didiskusikan dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Perhubungan. Menhub Budi Karya Sumadi, kata Sandiaga, juga sudah meminta agar naiknya tarif pesawat tersebut bisa diimbangi dengan bertambahnya jumlah penerbangan.

Saat ini, kata Sandiaga, sejumlah maskapai seperti AirAsia, Lion Air Group, dan Pelita Air Services telah berencana meningkatkan frekuensi penerbangannya. Dengan begitu, ia berharap harga tiket pesawat bisa diturunkan dan pengelolaan bandara menjadi lebih maksimal seiring dengan peningkatan jumlah permintaan penerbangan.

Bahkan saking tingginya permintaan penerbangan itu, kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, Menteri Luhut sampai harus naik pesawat kelas ekonomi. “Saya juga beberapa kali hadapi kekurangan jumlah ketersediaan kursi. Ini di tiap destinasi pariwisata prioritas sedang dicari solusinya,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie sebelumnya menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan soal kenaikan airport tax di sejumlah bandara. Konsumen yang sebelumnya harus memikul kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur lebih dari 100 persen pada awal tahun, kini makin terbebani kenaikan airport tax yang cukup signifikan. 

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin, Kamis, 14 Juli 2022. 

Alvin mencontohkan airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang yang naik masing-masing 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Tarif baru itu berlaku sejak 24 Juni 2022.

Ada juga sejumlah bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax mulai besok, Sabtu, 16 Juli 2022. Bandara-bandara itu adalah Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Sedangkan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan 168.720. Tarif baru ini efektif berlaku per 1 Agustus 2022.

BISNIS

Baca: Jokowi Teken Inpres, Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Dibiayai Negara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »