Zulkifli Hasan Bakal Naikkan DMO untuk Atasi Rendahnya Harga TBS Kelapa Sawit


TEMPO.CO, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal mengubah ketentuan soal kewajiban pasokan minyak atau domestic market obligation (DMO). Kebijakan itu diklaim bisa mengatasi rendahnya harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani sawit.

“Hari ini saya akan perintahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menaikkan DMO,” kata dia seusai rapat terbatas tentang PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini belum merinci besaran kenaikan DMO. Ia hanya menyebut kalau TBS yang murah menjadi persoalan saat ini, sekali pun pemerintah meminta pabrik minyak sawit membelinya di harga Rp 1.600 per kilogram.

“Tapi itu kan imbauan,” kata dia.

Sebelumnya, harga TBS anjlok setelah pemerintah melarang ekspor CPO. Harga TBS sawit di tingkat petani terperosok sampai di bawah Rp 300 per kilogram.

Stabilitas harga TBS pun terganggu bahkan sampai ekspor dibuka. Salah satu penyebabnya, serapan komoditas tidak maksimal lantaran beberapa hal, seperti kapal pengangkut yang kadung melayani pelanggan lain.

Zulkifli menyebut eksportir yang sudah mendapatkan hak ekspor pun belum semua menyelesaikan proses pengiriman komoditas. “Baru 50 persen, jadi belum semua diekspor, karena ada berbagai kendala seperti kapal,” ujarnya.

Zulkifli menjanjikan harga TBS akan segera stabil dalam sebulan ke depan. Ia memastikan dalam beberapa waktu ke depan, lalu-lintas ekspor akan semakin lancar dan masalah tanki penyimpanan sawit di pabik yang penuh bisa teratasi. Sehingga, kata dia, tak ada lagi alasan ekspor terkendala.

Sebelumnya, pengusaha sawit dan petani sawit yang menuding DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) serta flush out (FO) merupakan biang kerok lambatnya ekspor CPO dan anjloknya harga buah TBS sawit. Meski demikian, pemerintah berkomitmen tetap menjalankan skema-skema ini.

Plt Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menyebut kebijakan DMO, DPO, dan flush out ini bertujuan untuk memastikan minyak goreng aman dalam negeri. “Jika itu dihapus bisa jadi semuanya akan diekspor dan terjadi kelangkaan. Maka dengan ada kebijakan DMO 1:5 itu udah 16,7 persen sebenarnya. Jika itu DMO dihapus, risiko minyak goreng akan mahal lagi,” ujarnya, 28 Juni 2022. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyebut aturan DMO sebelumnya berlaku 1:3, lalu kemudian menjadi 1:5 atau 20 persen. “Pak Luhut sekarang minta jadi 1:7,” kata dia saat dihubungi.

Informasi ini telah disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin. Ia meminta Zulkifli mempercepat ekspor CPO. Tujuannya untuk memperbaiki TBS di tingkat petani.

“Saya minta Kemendag untuk dapat meningjkatkan pengali ekspor menjadi tujuh kali untuk ekspor sejak 1 Juli ini dengan tujuan utama untuk menaikkan harga TBS di petani secara signifikan,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Bersamaan dengan kenaikan aturan DMO ini, Zulkifli juga bersyukur harga minyak goreng curah sudah merata Rp 14 ribu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Tanah Air.  Bahkan di Jawa, Ia menyebut harganya sudah di bawah Rp 14 ribu. “Kami syukuri,” kata dia.

Baca: Mendag Akan Beri Kuota Ekspor CPO bagi Produsen Sawit yang Dukung Minyakita

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »