LPS Resmi Pailitkan BPR Citraloka Dana Mandiri, Begini Duduk Perkaranya


TEMPO.CO, JakartaLembaga Penjamin Simpanan atau LPS dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung resmi mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyatakan pihaknya tak segan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. “Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022.

Langkah itu adalah terobosan hukum yang dilakukan LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008. Berikutnya, dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 hingga 12 September 2011.

Dari proses likuidasi tersebut, kata Ary, masih ada sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS. “Sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tuturnya.

LPS lalu mengggat perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Lewat putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitur tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Dalam proses pelaksanaan putusan, ditemui sejumlah kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karena itu, Ary mengatakan LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.

Pada 25 Mei 2022, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya.

Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM, kata Ary, maka berdasarkan hukum masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham, yakni Hendra Djaja, Istiarsih, dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya. “Dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

BISNIS

Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »