OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Pengawasan LPEI, Ini 8 Poin Utamanya


TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan peraturan teranyar untuk mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengawasan tersebut di antaranya mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tersebut dikeluarkan menyusul makin kompleks dan dinamisnya perkembangan usaha, sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi lembaga tersebut.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan LPEI dalam mendeteksi risiko lebih tepat.

Pengawasan terhadap LPEI ini akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Sedikitnya ada 8 poin pengawasan LPEI yang diatur oleh OJK, yaitu:

1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban untuk memelihara atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

4. Komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, maupun permodalan.

5. Penyampaian action plan jika LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian kesehatan.

6. Kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK.

7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan

8. Pengenaan sanksi.

Lebih jauh Anto menjelaskan kebijakan itu sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Karena pengawasan LPEI selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka aturan baru ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Anto menyebutkan peraturan terkait LPEI perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini. Hal ini untuk mengoptimalisasi sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu dan meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan aturan itu, kehadiran POJK Pengawasan LPEI menggantikan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.05/2015. Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang pembiayaan.

BISNIS

Baca: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Sebaiknya untuk Biayai Sekolah, Investasi atau Bayar Utang?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »