Erick Thohir Dorong Pengguna Kereta Tak Ragu Melapor Jika Ada Indikasi Pelecehan Seksual


TEMPO.CO, JakartaMenteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mendorong agar seluruh masyarakat pengguna kereta api tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual.

Ia menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang harus dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Apalagi dalam pelayanan publik, wajib dipastikan masyarakat aman dan nyaman.

“Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman,” ujarnya usai meninjau pelayanan kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu, 25 Juni 2022. “Dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menghargai dan menghormati sesama penumpang.”

Kedatangan Erick ke stasiun tersebut untuk mengapresiasi kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual di kereta api. Kejadian ini sempat viral beberapa waktu lalu.

“Saya ingin mengapresiasi bapak kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual,” katanya. Ia pun mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut. 

Soal ini, PT KAI sudah memastikan akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di kereta.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa pada kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang ramai diberitakan belakangan ini.

PT KAI juga telah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »