Putusan PKPU Garuda Ditunda Seminggu, Ada Apa?


TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan homologasi atau perjanjian damai antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan para krediturnya. Penangguhan homologasi ini disebabkan ada dua lessor yang mengajukan keberatan kepada hakim pemutus.

“Kami hakim pemutus baru tahu (ada keberatan lessor) hari ini. Kami minta waktu,” kata Hakim Pemutus dalam sidang homologasi Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022.

Walhasil, sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pun diundur hingga satu pekan ke depan. Sidang selanjutnya digelar pada 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan keberatan lessor tersebut memang sudah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, lessor bersangkutan keberatan soal mekanisme perhitungan klaim.

“Sebenarnya kesepahaman kita bersama begitu daftar piutang tetap (DPT) sudah diputuskan sebenarnya sudah final. Jadi yang bersangkutan keberatan atas DPT-nya,” kata Irfan seusai sidang itu.

Dia mengatakan perusahaan BUMN ini akan taat pada proses hukum yang ada. “Tadinya kami berharap putusan diselesaikan hari ini. Tapi kami memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Adapun dua lessor yang keberatan adalah Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Garuda memiliki utang kepada dua lessor tersebut sekitar Rp 2 triliun.

Sebelumnya, para kreditur Garuda telah melaksanakan pemungutan suara PKPU pada Jumat, 17 Juni 2022. Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh tim pengurus.

Dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan senilai hampir Rp 143 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.

Baca juga: Jokowi Sentil PLN, Pertamina, hingga Bulog, Ada Apa?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »