
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang kembali dari luar negeri harus sangat memerhatikan barang bawaannya, khususnya para pengusaha jasa titip (jastip) yang saat ini semakin menjamur.
Sebelumnya, Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada tanggal 10 Maret 2024. Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag tersebut. Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Baca juga : Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” kata Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, melalui keterangan yang diterima, dikutip Selasa (12/3).
Belum lama ini Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah memusnahkan sekitar 1 ton milk bun After You hasil penindakan atas pelanggaran aturan pembawaan barang penumpang yang diduga membuka jastip di periode Februari 2024.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya, yaitu untuk alas kaki, dibatasi dua pasang per penumpang. Kemudian untuk tas juga dua item per penumpang.
Baca juga : DPR Dukung Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas
Selanjutnya yang dibatasi juga barang tekstil jadi lainnya, yaitu sebanyak lima item per penumpang. Untuk barang elektronik dibatasi lima unit dan dengan total nilai maksimal Free On Board (FOB) USD 1.500 per penumpang.
Terakhir jenis barang impor yang dibatasi yaitu telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak dua item per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Sebab peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, telepon seluler, handheld, dan komputer tablet,” kata Gatot.
(Z-9)
Recent Comments