3 Fakta Bantalan Sosial Rp 24,17 Triliun yang Digelontorkan Jokowi: BLT, BSU dan Subsidi Transportasi


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menggelontorkan tambahan anggaran bantalan sosial senilai Rp 24,17 triliun sebagai pengalihan beban biaya subsidi BBM. Di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT). 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BLT BBM mulai disalurkan ke masyarakat pada 1 September. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 itu secara simbolis telah mulai digelontorkan sejak 31 Agustus 2022.

Berikut ini fakta-fakta tambahan bantalan sosial tersebut: 

1. BLT BBM 

Presiden Jokowi mulai membagikan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak atau BBM pada 31 Agustus 2022. Ditandai dengan pembagian melalui kantor pos di Jayapura, Papua.

Jokowi menyebut BLT BBM bakal diberikan kepada 20,6 juta penerima manfaat. Selain itu, Jokowi menyebut bakal ada BLT untuk 16 juta pekerja. Dengan adanya bantuan ini, Jokowi berharap konsumsi masyarakat bisa menjadi lebih baik. 

“Hari ini kita kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp 150 ribu, jadi totalnya Rp 600 ribu,” kata Jokowi.

Bansos BBM ini akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia karena tidak semua daerah punya kantor bank, jika harus ditransfer langsung. Distribusi lewat PT Pos Indonesia juga bertujuan untuk percepatan penyaluran kepada para keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar.

BLT Rp 600 ribu itu ditujukan kepada kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun rupiah.

2. Bantuan Subsidi Upah 

Selain BLT BBM Selain itu, terdapat bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu yang ditujukan ke 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Adapun anggaran yang akan digelontorkan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai basis data BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan dalam penyaluran BSU ini hanya akan menyulut kecemburuan antarpekerja. Sebab, syarat pekerja yang mendapatkan BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Pengalihan subsidi dari subsidi BBM ke rakyat kecil secara prinsip moral kami setuju, tapi butuh data yang akurat. Kalau data dari BPJS Ketenagakerjaan, ini terjadi kecemburuan di kalangan pekerja,” ujar Ristadi, Rabu, 31 Agustus 2022. “Kalau di luar itu berarti kondisinya kan belum baik, lebih memprihatinkan.”

Selanjutnya: Kebijakan BLT sebelumnya digulirkan oleh SBY. 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »