TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada sepuluh provinsi yang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Daerah-daerah itu dinilai bisa menanggulangi masalah inflasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022, pemerintah akan menganugerahkan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Penilaian dititik beratkan pada kinerja pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, kemarin, 29 September.
Terdapat 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota yang berhasil mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah. Seluluh provinsi itu adalah Kalimantan Barat berupa dana insentif daerah sebesar Rp 10,83 miliar; Bangka Belitung Rp 10,81 miliar; Papua Barat Rp 10,75 miliar; dan Sulawesi tenggara Rp 10,44 miliar.
Kemudian, Kalimantan Timur dan Yogyakarta masing-masing Rp 10,41 miliar. Lalu Provinsi Banten senilai Rp 10,37 miliar; Jawa Timur dan Bengkulu masing-masing Rp 10,33 miliar; dan Sumatera Selatan Rp 10,32 miliar.
Sedangkan 15 kabupaten itu adalah Belitung sebesar Rp 10,88 miliar; Tabalong Rp 10,68 miliar; Sintang Rp 10,66 miliar; Merauke Rp 10,53 miliar, Kotawaringin Timur Rp 10,53 miliar; serta Banyumas Rp10,47 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Bulukumba Rp 10,46 miliar, Cilacap, Sumba Timur, dan Sumenep masing-masing Rp 10,44 miliar; Kudus Rp 10,42 miliar, Manokwari Rp 10,41 miliar, Banyuwangi Rp 10,4 miliar, Indragiri Hilir Rp 10,38 miliar; dan Jember Rp 10,36 miliar.
Adapun 15 kota yang mendapat DID adalah Singkawang dengan insentif senilai Rp 10,91 miliar, Sorong Rp 10,66 miliar; Tual Rp 10,62 miliar; Pontianak Rp 10,6 miliar; Pangkalpinang Rp 10,54 miliar; serta Lhokseumawe Rp 10,47 miliar.
Lalu, Kota Kendari Rp 10,45 miliar, Kota Pematang Siantar Rp 10,44 miliar; Parepare dan Probolinggo masing-masing Rp 10,42 miliar; Balikpapan, Metro, dan Samarinda masing-masing Rp 10,4 miliar; serta Tasikmalaya Rp 10,39 miliar. DID kategori kinerja penurunan inflasi disalurkan pada bulan September.
Airlangga menegaskan DID Kinerja Tahun Berjalan wajib digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Di antaranya untim program perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). DID juga harus dialokasikan dalam rangka upaya penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
Ia berharap melalui DID ini, pemerintah daerah dapat terus memacu kinerjanya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk pengendalian inflasi.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Menko Airlangga Klaim Hilirisasi Pertanian Berhasil Naikkan Nilai Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Comments