TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan sepuluh perusahaan yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berujar perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE akan diblokir jika tak melakukan registrasi hingga Jumat petang, 29 Juli 2022.
“Pemutusan akses dilakukan gradual dan berkala sesuai peraturan perundangan,” katanya saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Samuel menyatakan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika) memantau seratus penyelenggara sistem elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran PSE. Pemantauan dilakukan seiring dengan penerapan kebijakan batas waktu registasi PSE.
Adapun Kominfo tidak akan melakukan pemblokiran secara permanen. Kominfo dapat kembali membuka akses sistem atau melakukan normalisasi setelah PSE menyelesaikan proses pendaftaran.
Secara paralel, Kominfo juga akan mengawasi PSE lingkup privat lainnya yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia. Samuel mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.
Ia pun menepis kabar pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat. Menurutnya, Kebijakan pendaftaran PSE merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, ucap dia, pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.
Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE. Jika PSE tersebut sudah terdaftar, sesuai PM Kominfo 5/2020, pemerintah dapat menghubungi penanggung jawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan. “Antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud,” kata Samuel.
Berikut 10 perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE menurut data Kominfo hingga kemarin.
1. Amazon (Amazon Inc)
2. Paypal (Paypal Pte. Ltd)
3. Yahoo! (Yahoo LLC)
4 Bing (Microsoft)
5. Steam (Valve Corp)
6. Dota (Valve Corp)
7. CS GO (Valve Corp)
8. Epic Games (Epic Games, Inc)
9. Battle Net (Blizzard Entertainment, Inc)
10. Origin E (Electronic Arts)
Baca: Netizen Protes PSE Lingkup Privat, Gelar Aksi Simbolik Gembok Gedung Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments